Pendahuluan
Di dalam agama
Islam terdapat rukun-rukun
yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh setiap umat muslim. Adapun
rukun-rukun itu meliputi mengucap dua kalimat syahadat, mendirikan dan
menjalankan sholat, membayar zakat, menunaikan puasa dan haji bila mampu ( baik
secara fisik maupun secara materi ).
Dalam masalah
ini kami akan membahas masalah zakat, baik dari segi definisi zakat, pembagian
zakat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan zakat. Banyak sekali perintah
zakat di dalam Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Dan perintah zakat dalam
Al-Qur’an ini sering kali beriringan dengan perintah sholat. Misalnya dalam
Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 43
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[1].
Dalam ayat
tersebut, perintah menunaikan zakat satu nafas dengan perintah mendirikan
sholat. Maka timbul pertanyaan, apa arti dan hikmah zakat? dan siapa pula yang
wajib mengeluarkan zakat serta yang berhak menerimanya? Maka dalam makalah ini
akan kami bahas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
ZAKAT
A. Pengertian
Dilihat dari segi bahasa kata “zakat” berasal dari kata “zakka” yang
mempunyai arti mensucikan, membersihkan dan berkembang. Yang diisyaratkan dalam
salah satu firman-NYA yang tersimpul dalam surat ayat 103
õè{
ô`ÏB
öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y|¹
öNèdãÎdgsÜè?
NÍkÏj.tè?ur
$pkÍ5
Èe@|¹ur
öNÎgøn=tæ
(
¨bÎ)
y7s?4qn=|¹
Ö`s3y
öNçl°;
3
ª!$#ur
ììÏJy
íOÎ=tæ
Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[2]
dan mensucikan[3] mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Sedang menurut istilah syara’ zakat berarti kadar harta yang tertentu,
diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat semata-mata
mencari ridlo Allah SWT.
Menurut Sayyid Sabiq dalam bukun “Fiqhus As-sunnah” dikatakan
bahwa zakat adalah sesuatu benda yang dikeluarkan dari hak milik Allah SWT
untuk kaum fakir. Dinamakan
zakat karena di dalamnya mengandung unsur mengharapkan karunia Allah SWT,
mensucikan jiwa dan menumbuhkan dengan berbagai macam kebajikan.
B. Hikmah
Zakat
Adapun hikmah
zakat adalah sebagai berikut
1.
Zakat menjaga dan memlihara
dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri
2.
Zakat merupakan pertolongan
bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang memerlukan bantuan
3.
Zakat mensucikan jiwa dari
penyakit kikir dan bakhil
4.
Zakat diwajibkan sebagai
ucapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang
C. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun yang lima. Zakat diwajibkan dalam
Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ oleh para ‘ulama. Salah satu dalil dalam Al-qur’an
adalah sebagai berikut
(#qßJÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$#
(#qãèx.ö$#ur
yìtB
tûüÏèÏ.º§9$#
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[4]
Adapun dalil
dari As-sunnah adalah
بني الاسلام على
خمس ... منها ايتأ الزكاة
Islam
dibangun atas lima perkara,…zakat…
Adapun dalil berupa ijma’ adalah adanya kesepakatan para ulama umat
Islam di semua negara, yang menyatakan bahwa zakat adalah wajib hukumnya.
Bahkan para sahabat Nabi SAW sepakat untuk membunuh orang-orang yang enggan membayar zakat.
D. Siksaan bagi orang yang meninggalkan zakat
Orang yang enggan mengeluarkan zakat akan mendapatkan di akhirat dan
di dunia. Di akhirat dia akan mendapatkan siksa yang pedih. Pernyataan ini di
jelaskan dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubah Ayat 34-35
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
¨bÎ)
#ZÏW2
ÆÏiB
Í$t6ômF{$#
Èb$t7÷d9$#ur
tbqè=ä.ù'us9
tAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
crÝÁtur
`tã
È@Î6y
«!$#
3
úïÏ%©!$#ur
crãÉ\õ3t
|=yd©%!$#
spÒÏÿø9$#ur
wur
$pktXqà)ÏÿZã
Îû
È@Î6y
«!$#
Nèd÷Åe³t7sù
A>#xyèÎ/
5OÏ9r&
ÇÌÍÈ tPöqt
4yJøtä
$ygøn=tæ
Îû
Í$tR
zO¨Zygy_
2uqõ3çGsù
$pkÍ5
öNßgèd$t6Å_
öNåkæ5qãZã_ur
öNèdâqßgàßur
(
#x»yd
$tB
öNè?÷t\2
ö/ä3Å¡àÿRL{
(#qè%räsù
$tB
÷LäêZä.
crâÏYõ3s?
ÇÌÎÈ
34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar
dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta
orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih,
35. pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Adapun siksaan di
dunia kepada orang yang enggan mengeluarkan zakatnya adalah bahwa hartanya akan
diambil oleh Allah SWT, dia akan dicela dan dipandang sebagai orang yang
memiliki hutang harta .
E. Sebab,
Syarat dan Rukun Zakat
Mazhab Hanafi
berpendapat bahwa penyebab zakat ialah adanya harta milik yang mencapai nishob
dan produktif dan kendatipun kemampuan produktivitas itu baru berupa perkiraan.
Dengan pemilikan harta tersebut telah berlangsung satu tahun, pemiliknya tidak
memiliki hutang yang berkaitan dengan hak manusia dan harta tersebut melebihi
kebutuhan pokoknya.
a.
Syarat Zakat
a.
Syarat wajib zakat
1.
Merdeka
2.
Islam
3.
Baligh dan berakal
4.
Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
5.
Harta yang dizakati telah mencapai nisob
6.
Harta yang dizakati adalah milik penuh
7.
Kepemilikan harta telah mencapai satu tahun menurut hitungan
qomariyah
8.
Hartatersebut bukan merupakan hasil hutang
9.
Harta yang dizakati melebihi kebutuhan pokok
b.
Syarat sah pelaksanaan zakat
1.
Niat
2.
Tamlik
b.
Rukun Zakat
Rukun
zakat adalah mengeluarkan dari nishob (harta) dengan melepaskan kepemilikan
terhadapnya sebagai milik orang fakir miskin dan meyerahkannya kepada orang
yang bertugas untuk memungut zakat.
F.
Orang-orang Yang Berhak Menerima
Zakat
Setelah kita
mengetahui pentingnya menunaikan zakat dan tahu jenis harta yang wajib
dikeluarkan zakat, tentu kita juga ingin mengetahui kepada siapa zakat itu
diberikan. Dalam Al-Qur’an surat At-taubah ayat 60 disebutkan ada 8 golongan
yang berhak untuk menerima zakat.
$yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur
È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
(
ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[5].
Dari ketentuan
ayat di atas dapat disimpulkan bahwa golongan yang berhak mendapatkan zakat
adalah
a.
Fakir
Yang dimaksud
orang fakir disini adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali dan juga
tidak mempunyai mata pencaharian atau usaha yang jelas dan tetap sehingga ia
tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
b.
Miskin
Orang miskin
adalah orang yang mempunyai harta sekadarnya
atau mempuntai pekerjaan tertentu yang dapat menutup sebagaian hajatnya
akan tetapi tidak selalu mencukupi. Orang miskin lebih baik nasibnya daripada
orang fakir, sebab orang miskin dapat memenuhi sebagian dari kebutuhan
pokoknya, namun tidak mampu mencapai kepuasan karena masih kekurangan.
c.
Amil
Amil adalah orang
yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpanya, membagi-bagikanya kepada
yang berhak menerimanya, mengerjakan
pembukuanya dan mengelolanya
d.
Muallaf
Kata muallaf
berarti jinak atau kasih sayang. Dalam hal penerima zakat yang disebutkan dalam
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 berarti bahwa orang yang perlu didekati
hatinya. Menurut penjelasan ahli fiqh muallaf dibagi menjadi empat macam
1.
Seorang yang sudah masuk Islam, akan tetapi hatinya masih belum
mantap atau imanya masih lemah karena itu ia perlu dibantu
2.
Seorang yang masuk Islam dengan niat dan kemauan yang mantap
dan dia dalam linkungan sosialnya termasuk orang terkemuka
3.
Seorang yang masuk Islam dan dapat membendung kejahatan
orang kafir yang terdapat disekitarnya
4.
Seorang yang masuk Islam dan dapat membendung kejahatan
orang yang tidak mau membayar zakat
e.
Untuk (memerdekakan) budak
f.
Orang yang tenggelam dalam hutang (Ghorim)
Menurut pendapat para ulama,
gharim ada tiga macam yaitu
1.
Orang yang meminjam uang untuk menutupi keperluan diri
sendiri atau keluarga, guna memenuhi yang mubah ( bukan telarang )
2.
Orang yang meminjam uang ataupun benda, guna untuk
menghindarkan terjadinya fitnah atau untuk mendamaikan permusuhan atau
pertikaian
3.
Orang yang meminjam uang karena menjadi tanggungan atau
jaminan, misalnya pengurus masjid, sekolah, pesantren dan sebagainya.
g.
Sabilillah
h.
Ibnu sabil
G. Beberapa
Jenis Harta Kekayaan Yang Terkena Wajib Zakat dan Nishobnya
a.
Emas dan perak
Untuk kedua jenis
logam mulia ini apabila merupakan hak milik yang bukan termasuk barang yang
diperdagangkan, pemiliknya sudah mencapai satu tahun serta telah mencapai
nishobnya maka wajib bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %
(dua setengah persen)
Adapun nishob emas
murni adalah 96,1
gram dan bagi
emas yang kurang murni ( seperti emas 22 karat ) maka nishobnya seharga emas
murni ( 24 karat ) seberat 96,1 gram. Sedang nishob perak adalah seberat 672 gram atau 200
dirham perak murni.
Adapun tentang
uang kertas sesungguhnya uang itu karena sifatnya dapat ditukar denngan emas
maka bila jumlahnya telah mencapai nilai 96,1 gram emas murni maka wajiblah
dikeluarkan zakatnya.
b.
Zakat hasil tanaman
Berbagai macam
hasil tanaman semacam padi, gandum, kentang, jagung dan sebangsanya yang
sifatnya menjadi bahan makana pokok manakala telah mencapai nishobnya maka
wajib di kelurkan zakatnya sesaat biji-bijian tersebut dipanen
Adapun nishob bagi
hasil pertanian yang diusahkan dengan menggunakan sistem irigasi zakatnya 5%
dari lima wasaq ( 930 liter ) biji-bijian yang sudah dibersihkan kulitnya
sedanga hasil tanaman yang tidak memerlukan hasil budidaya manusia besarnya
zakat 10% dari hasil panen.
Hal ini didasarkan pada petunjuk
Rosulullah SAW yang menerangkan
أن النبي صلى الله
عليه وسلم قال : فيما سقت السمأ والعيون أو كان عثر ياالعشر وفيما سقي بالنضح نصف
العشر ( رواه البخار و احمد واهل السنى عن ابن عمر)
Bahwasanya nabi Muhammad bersabda : “tehadap taman yang
disiram hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan dikenakan
zakatnya sepersepuluhnya sedang terhadap tanaman yang disiram dengan sarana
pengairan seperduapuluhnya”. ( H.R. Bukhri dan Ahmad serta ahli sunan dari ibnu ‘umar r.a
)
Berbagai macam hasil tanaman buah-buahan dan hasil tanaman lainnya adapula
yang sifatnya tidalk berfungsi sebagai makanan pokok. Dalam hubungannya dengan
zakat buah-buahan yang secara tegas hanya menunjuk pada buah anggur dan buah
kurma, namun dapat di qiyaskan kedalamnya buah peer, melon, apel, durian, dan
sebangsanya dan kalau dilihat dari harganya tidak kalah dengan kedua buah yang
disebutkan secara jelas dalam hadist
c.
Zakat harta
perniagaan
Tentang zakat perdagangan secara tertulis tidak dijumpai satu nashpun baik
dalam Al-Qur’an mapun Al-Hadist. Namun jumhur ‘ulama sepekat bahwa wajibnya
zakat harta perniagaan. Terhadap perniagaan nshobnya sama dengan nishob emas
yaitu 94 gram emas. Apabila pada akhir tahun jumlah nilai keuntungan dan modal
cukup senishob maka dikelurkan zakatnya sebesar 2,5%.
d.
Zakat
binatang ternak
a.
Sapi atau
kerbau
Setiap 30 ekor sapi atau kerbau dikenai zakat seekor anak
sapi atau anak kerbau yang umurnya satu tahun dan setiap 40 ekor sapi atau
kerbau maka dikenai zakat seekor anak sapi atau anak kerbau yang umurnya dua
tahun
b.
Kambing
atau biri-biri
Mulai dari jumlah 40 ekor kambing sampai dengan 120 ekor
kambing dikenai zakat seekor kambing. Dan mulai 121 ekor sampai dengan 200 ekor
kambing dikenai zakt dua ekor kambing. Dan slebihnya diatas 300 ekor kambing
maka setiap pertambahan 100 ekor dikenai satu ekor kambing
c.
Unta
Mengenai unta dan binatang ternak yang disepadankan,
nishob dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut :
· 5 s/d 9 ekor dikenai zakat seekor kambing umur satu tahun
· 10 s/d 14 ekor dikenai zakat dua ekor kambing umur satu
tahun
· 15 s/d 19 ekor dikenai zakat tigae kor kambing umur satu
tahun
· 20 s/d 24 ekor dikenai zakat empat ekor kambing umur satu
tahun
· 25 s/d 35 ekor dikenai zakat seekor anak unta umur satu
tahun
e.
Hasil
tambang
Segala bentuk hasil tambang kadar zakatnya adalah 2,5%.
Dapat juga di masukkan ke dalamnya hasil tambak ataupun hasil dari tangkapan
ikan laut danau dan sejenisnya
f.
Harta
temuan
Apa bila seseorang menemukan harta
baik berupa emas maupun perak dan jumlahnya mencapai nishob seharga 96,1 gram
emas maka kepada penemunya maka diwajibkan membayar zakat sebesar 20% dari
jumlah barang temuan tersebut dan dibayarkan tanpa menunggu satu tahun
g.
Zakat
profesi
Zakat profesi setara dengan 96,1 gram emas baik berdasarkan perhitungan
zakat perdagangan maupun zakat emas. Kadar zakat profesi sebesar 2,5% baik
dengan maupun tanpa dikurangi kebutuhan pokok secara ma’ruf (patut)
h.
Zakat
lembaga
Kekayaan yang dimiliki lembaga dikenai zakat jika lembaga tersebut
melakukan usaha yang mendatangkan keuntungan. Nilai dan kadar zakat disesuaikan
dengan jenis usaha yang dilakukan dan besarnya kewajiban zakat adalah 2,5%
H.
Zakat
fitrah
Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim laki-laki, perempuan, yang mempunyai kelebihan makanan dari
keperluan untuk sehari semalam hari raya ‘Idu Fitri dan dilaksanakan sebelum
terbenam matahari pada akhir romadhon.
Zakat fitrah tersebut dibayarkan sebanyak 2,5 Kg bahan
makanan pokok untuk setiap orangnya. Para ulama menamakan zakat fitrah dengan
zakat ‘abdan, perkepala atau zakat jasmani. Adapun dalil yang diwajibkannya
membayar zakat fitrah dari semua kalangan umat muslim adalah
شعير من
اوصاعا تمر من صاعا لفطرا زكاة وسلم عليه اللهصلى رسوالله فرض على العبد والحر والذكر والانثى والصغير والكبير من المسلمين
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah segantang (2,5 Kg)
korma, atau segantang syair (gandum) atas hamba sahaya, orang merdeka,
laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang beragama Islam ( H.R
Al-Bukhori dan Muslim )
a.
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah
1.
Beragama
Islam
2.
Orang
itu ada sewaktu terbenam matahari hari penghabisan bulan romadhon. Tidak wajib
tehadap orang yang lahir setelah terbenam matahari dan begitu pula orang yang
menikah setelah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat fitrah bagi
istri yang baru dinikahinya itu.
3.
Dia
mempunyai kelebihan hartadan untuk yang wajib untuk dinafkahinya, baik manusia
atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya, orang yang tidak
mempunyai kelebihan tidak wajib membayar zakat fitrah
b.
Jenis
makanan yang dizakatinya
Dari hadist-hadist yang ada hanya menjelaskan beberapa
makanan tertentu yaitu gandum, kurma, zabib, keju, gandum tepung, dan jagung.
Akan tetapi menurut malikiyah dan syafi’iyah berbendapat bahwa orang musim
boleh bezakat dengan bahan makanan pokok di daerahnya masing-masing
c.
Yang berhak
menerima zakat fitrah
Menurut pendapat Imam Syafi’i, zakat fitrah boleh diberikan kepada
kedelapan kelompok penerima zakat, sama halnya zakat-zakat lainnya, boleh juga
dikususkan bagi kaum fakir.
I.
Kesimpulan
Zakat bukanlah syariat baru yang hanya terdapat pada
syariat Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi zakat merupakan
bagian dari syariat yang dibawa oleh para rosul terdahulu sebagai rangkaian
ibadah fardlu lainnya seperti shalat, puasa dan haji
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan
seseorang untuk fakir miskin dan lain-lain sesuai dengan perintah syara’
Kedudukan zakat adalah sebagai tiang tengah islam. Barang
siapa yang menegakkannya berarti menegakkan agama Islam dan barang siapa yang
menghancurkanya berarti dia juga menghancurkan agama Islam.
Hukum zakat adalah wajib, jika sudah nishobnya atau cukup
jumlah harta tertentu. Sedangkan orang yang wajib zakat adalah orang yang
beragama Islam, merdeka, mempunyai harta yang sudah mencapai nishobnyadan milik
yang sempurna
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly, Wahbah, D.R. Zakat
Kajian Berbagai Madzab, Remaja Rosdakaya. 2008, Bandung
Pasha, Musthofa Kamal. Ms. Chalil,
Waharjani, Fiqh Islam, Citra Karsa Mandiri, 2003, Yogyakarata.
Qardhawi, Yusuf. Dr, Risalah Zakat
Fitrah, Pustaka Progresif, 1991, Jakarta
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam,
Penerbit Atthohiryah, 1976, Jakarta
[1]
Yang
dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada
perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
[2] Maksudnya:
zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda.
[3] Maksudnya:
zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.
[4] Yang
dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada
perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
[5] Yang
berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3.
Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan
zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru
masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga
untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan
sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Social Media