Seputar Informasi

Sumber informasi Pendidikan dan informatika

Zakat


Pendahuluan

Di dalam agama Islam terdapat rukun-rukun yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh setiap umat muslim. Adapun rukun-rukun itu meliputi mengucap dua kalimat syahadat, mendirikan dan menjalankan sholat, membayar zakat, menunaikan puasa dan haji bila mampu ( baik secara fisik maupun secara materi ).

Dalam masalah ini kami akan membahas masalah zakat, baik dari segi definisi zakat, pembagian zakat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan zakat. Banyak sekali perintah zakat di dalam Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Dan perintah zakat dalam Al-Qur’an ini sering kali beriringan dengan perintah sholat. Misalnya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqoroh ayat 43
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ 
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[1].

Dalam ayat tersebut, perintah menunaikan zakat satu nafas dengan perintah mendirikan sholat. Maka timbul pertanyaan, apa arti dan hikmah zakat? dan siapa pula yang wajib mengeluarkan zakat serta yang berhak menerimanya? Maka dalam makalah ini akan kami bahas pertanyaan-pertanyaan tersebut.


ZAKAT

A.  Pengertian

Dilihat dari segi bahasa kata “zakat” berasal dari kata “zakka” yang mempunyai arti mensucikan, membersihkan dan berkembang. Yang diisyaratkan dalam salah satu firman-NYA yang tersimpul dalam surat ayat 103

õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ  
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[2] dan mensucikan[3] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Sedang menurut istilah syara’ zakat berarti kadar harta yang tertentu, diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat semata-mata mencari ridlo Allah SWT.

Menurut Sayyid Sabiq dalam bukun “Fiqhus As-sunnah” dikatakan bahwa zakat adalah sesuatu benda yang dikeluarkan dari hak milik Allah SWT untuk kaum fakir. Dinamakan zakat karena di dalamnya mengandung unsur mengharapkan karunia Allah SWT, mensucikan jiwa dan menumbuhkan dengan berbagai macam kebajikan.
B.  Hikmah Zakat

Adapun hikmah zakat adalah sebagai berikut

1.    Zakat menjaga dan memlihara dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri
2.    Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang memerlukan bantuan
3.    Zakat mensucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil
4.    Zakat diwajibkan sebagai ucapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang

C.  Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun yang lima. Zakat diwajibkan dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ oleh para ‘ulama. Salah satu dalil dalam Al-qur’an adalah sebagai berikut

(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$#
 
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[4]
Adapun dalil dari As-sunnah adalah

بني الاسلام على خمس ... منها ايتأ الزكاة

Islam dibangun atas lima perkara,…zakat…

Adapun dalil berupa ijma’ adalah adanya kesepakatan para ulama umat Islam di semua negara, yang menyatakan bahwa zakat adalah wajib hukumnya. Bahkan para sahabat Nabi SAW sepakat untuk membunuh orang-orang yang enggan membayar zakat.

D.  Siksaan bagi orang yang meninggalkan zakat

Orang yang enggan mengeluarkan zakat akan mendapatkan di akhirat dan di dunia. Di akhirat dia akan mendapatkan siksa yang pedih. Pernyataan ini di jelaskan dalam Al-Qur’an dalam surat At-Taubah Ayat 34-35

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ   tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  

34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Adapun siksaan di dunia kepada orang yang enggan mengeluarkan zakatnya adalah bahwa hartanya akan diambil oleh Allah SWT, dia akan dicela dan dipandang sebagai orang yang memiliki hutang harta .

E.  Sebab, Syarat dan Rukun Zakat

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyebab zakat ialah adanya harta milik yang mencapai nishob dan produktif dan kendatipun kemampuan produktivitas itu baru berupa perkiraan. Dengan pemilikan harta tersebut telah berlangsung satu tahun, pemiliknya tidak memiliki hutang yang berkaitan dengan hak manusia dan harta tersebut melebihi kebutuhan pokoknya.

a.     Syarat Zakat

a.     Syarat wajib zakat

1.    Merdeka
2.    Islam
3.    Baligh dan berakal
4.    Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
5.    Harta yang dizakati telah mencapai nisob
6.    Harta yang dizakati adalah milik penuh
7.    Kepemilikan harta telah mencapai satu tahun menurut hitungan qomariyah
8.    Hartatersebut bukan merupakan hasil hutang
9.    Harta yang dizakati melebihi kebutuhan pokok
b.    Syarat sah pelaksanaan zakat

1.    Niat
2.    Tamlik

b.    Rukun Zakat

Rukun zakat adalah mengeluarkan dari nishob (harta) dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya sebagai milik orang fakir miskin dan meyerahkannya kepada orang yang bertugas untuk memungut zakat.

F.   Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat

Setelah kita mengetahui pentingnya menunaikan zakat dan tahu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat, tentu kita juga ingin mengetahui kepada siapa zakat itu diberikan. Dalam Al-Qur’an surat At-taubah ayat 60 disebutkan ada 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat.

$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ 

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[5].
Dari ketentuan ayat di atas dapat disimpulkan bahwa golongan yang berhak mendapatkan zakat adalah

a.     Fakir

Yang dimaksud orang fakir disini adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali dan juga tidak mempunyai mata pencaharian atau usaha yang jelas dan tetap sehingga ia tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

b.    Miskin

Orang miskin adalah orang yang mempunyai harta sekadarnya  atau mempuntai pekerjaan tertentu yang dapat menutup sebagaian hajatnya akan tetapi tidak selalu mencukupi. Orang miskin lebih baik nasibnya daripada orang fakir, sebab orang miskin dapat memenuhi sebagian dari kebutuhan pokoknya, namun tidak mampu mencapai kepuasan karena masih kekurangan.

c.     Amil

Amil adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpanya, membagi-bagikanya kepada yang berhak menerimanya, mengerjakan pembukuanya dan mengelolanya

d.    Muallaf

Kata muallaf berarti jinak atau kasih sayang. Dalam hal penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 berarti bahwa orang yang perlu didekati hatinya. Menurut penjelasan ahli fiqh muallaf dibagi menjadi empat macam

1.    Seorang yang sudah masuk Islam, akan tetapi hatinya masih belum mantap atau imanya masih lemah karena itu ia perlu dibantu
2.    Seorang yang masuk Islam dengan niat dan kemauan yang mantap dan dia dalam linkungan sosialnya termasuk orang terkemuka
3.    Seorang yang masuk Islam dan dapat membendung kejahatan orang kafir yang terdapat disekitarnya
4.    Seorang yang masuk Islam dan dapat membendung kejahatan orang yang tidak mau membayar zakat

e.     Untuk (memerdekakan) budak

f.     Orang yang tenggelam dalam hutang (Ghorim)

Menurut pendapat para ulama, gharim ada tiga macam yaitu

1.    Orang yang meminjam uang untuk menutupi keperluan diri sendiri atau keluarga, guna memenuhi yang mubah ( bukan telarang )
2.    Orang yang meminjam uang ataupun benda, guna untuk menghindarkan terjadinya fitnah atau untuk mendamaikan permusuhan atau pertikaian
3.    Orang yang meminjam uang karena menjadi tanggungan atau jaminan, misalnya pengurus masjid, sekolah, pesantren dan sebagainya.

g.    Sabilillah

h.    Ibnu sabil

G. Beberapa Jenis Harta Kekayaan Yang Terkena Wajib Zakat dan Nishobnya

a.     Emas dan perak

Untuk kedua jenis logam mulia ini apabila merupakan hak milik yang bukan termasuk barang yang diperdagangkan, pemiliknya sudah mencapai satu tahun serta telah mencapai nishobnya maka wajib bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % (dua setengah persen)

Adapun nishob emas murni adalah 96,1 gram dan bagi emas yang kurang murni ( seperti emas 22 karat ) maka nishobnya seharga emas murni ( 24 karat ) seberat 96,1 gram. Sedang nishob perak adalah seberat 672 gram atau 200 dirham perak murni.

Adapun tentang uang kertas sesungguhnya uang itu karena sifatnya dapat ditukar denngan emas maka bila jumlahnya telah mencapai nilai 96,1 gram emas murni maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.


b.    Zakat hasil tanaman

Berbagai macam hasil tanaman semacam padi, gandum, kentang, jagung dan sebangsanya yang sifatnya menjadi bahan makana pokok manakala telah mencapai nishobnya maka wajib di kelurkan zakatnya sesaat biji-bijian tersebut dipanen

Adapun nishob bagi hasil pertanian yang diusahkan dengan menggunakan sistem irigasi zakatnya 5% dari lima wasaq ( 930 liter ) biji-bijian yang sudah dibersihkan kulitnya sedanga hasil tanaman yang tidak memerlukan hasil budidaya manusia besarnya zakat 10%  dari hasil panen.

Hal ini didasarkan pada petunjuk Rosulullah SAW yang menerangkan

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : فيما سقت السمأ والعيون أو كان عثر ياالعشر وفيما سقي بالنضح نصف العشر  ( رواه البخار و احمد واهل السنى عن ابن عمر)
Bahwasanya nabi Muhammad bersabda : “tehadap taman yang disiram hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan dikenakan zakatnya sepersepuluhnya sedang terhadap tanaman yang disiram dengan sarana pengairan seperduapuluhnya”. ( H.R. Bukhri dan Ahmad serta ahli sunan dari ibnu ‘umar r.a )

Berbagai macam hasil tanaman buah-buahan dan hasil tanaman lainnya adapula yang sifatnya tidalk berfungsi sebagai makanan pokok. Dalam hubungannya dengan zakat buah-buahan yang secara tegas hanya menunjuk pada buah anggur dan buah kurma, namun dapat di qiyaskan kedalamnya buah peer, melon, apel, durian, dan sebangsanya dan kalau dilihat dari harganya tidak kalah dengan kedua buah yang disebutkan secara jelas dalam hadist

c.     Zakat harta perniagaan

Tentang zakat perdagangan secara tertulis tidak dijumpai satu nashpun baik dalam Al-Qur’an mapun Al-Hadist. Namun jumhur ‘ulama sepekat bahwa wajibnya zakat harta perniagaan. Terhadap perniagaan nshobnya sama dengan nishob emas yaitu 94 gram emas. Apabila pada akhir tahun jumlah nilai keuntungan dan modal cukup senishob maka dikelurkan zakatnya sebesar 2,5%.

d.    Zakat binatang ternak

a.     Sapi atau kerbau

Setiap 30 ekor sapi atau kerbau dikenai zakat seekor anak sapi atau anak kerbau yang umurnya satu tahun dan setiap 40 ekor sapi atau kerbau maka dikenai zakat seekor anak sapi atau anak kerbau yang umurnya dua tahun

b.    Kambing atau biri-biri

Mulai dari jumlah 40 ekor kambing sampai dengan 120 ekor kambing dikenai zakat seekor kambing. Dan mulai 121 ekor sampai dengan 200 ekor kambing dikenai zakt dua ekor kambing. Dan slebihnya diatas 300 ekor kambing maka setiap pertambahan 100 ekor dikenai satu ekor kambing

c.     Unta

Mengenai unta dan binatang ternak yang disepadankan, nishob dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut :
·       5 s/d 9 ekor dikenai zakat seekor kambing umur satu tahun
·       10 s/d 14 ekor dikenai zakat dua ekor kambing umur satu tahun
·       15 s/d 19 ekor dikenai zakat tigae kor kambing umur satu tahun
·       20 s/d 24 ekor dikenai zakat empat ekor kambing umur satu tahun
·       25 s/d 35 ekor dikenai zakat seekor anak unta umur satu tahun

e.     Hasil tambang

Segala bentuk hasil tambang kadar zakatnya adalah 2,5%. Dapat juga di masukkan ke dalamnya hasil tambak ataupun hasil dari tangkapan ikan laut danau dan sejenisnya

f.     Harta temuan

Apa  bila seseorang menemukan harta baik berupa emas maupun perak dan jumlahnya mencapai nishob seharga 96,1 gram emas maka kepada penemunya maka diwajibkan membayar zakat sebesar 20% dari jumlah barang temuan tersebut dan dibayarkan tanpa menunggu satu tahun

g.    Zakat profesi

Zakat profesi setara dengan 96,1 gram emas baik berdasarkan perhitungan zakat perdagangan maupun zakat emas. Kadar zakat profesi sebesar 2,5% baik dengan maupun tanpa dikurangi kebutuhan pokok secara ma’ruf (patut)




h.    Zakat lembaga

Kekayaan yang dimiliki lembaga dikenai zakat jika lembaga tersebut melakukan usaha yang mendatangkan keuntungan. Nilai dan kadar zakat disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan dan besarnya kewajiban zakat adalah 2,5%

H.  Zakat fitrah

Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, yang mempunyai kelebihan makanan dari keperluan untuk sehari semalam hari raya ‘Idu Fitri dan dilaksanakan sebelum terbenam matahari pada akhir romadhon.

Zakat fitrah tersebut dibayarkan sebanyak 2,5 Kg bahan makanan pokok untuk setiap orangnya. Para ulama menamakan zakat fitrah dengan zakat ‘abdan, perkepala atau zakat jasmani. Adapun dalil yang diwajibkannya membayar zakat fitrah dari semua kalangan umat muslim adalah

 شعير من  اوصاعا تمر   من  صاعا  لفطرا  زكاة  وسلم عليه اللهصلى رسوالله فرض على العبد والحر والذكر والانثى والصغير والكبير من المسلمين

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah segantang (2,5 Kg) korma, atau segantang syair (gandum) atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang beragama Islam ( H.R Al-Bukhori dan Muslim )

a.     Syarat-syarat wajib zakat fitrah

1.    Beragama Islam
2.    Orang itu ada sewaktu terbenam matahari hari penghabisan bulan romadhon. Tidak wajib tehadap orang yang lahir setelah terbenam matahari dan begitu pula orang yang menikah setelah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat fitrah bagi istri yang baru dinikahinya itu.

3.    Dia mempunyai kelebihan hartadan untuk yang wajib untuk dinafkahinya, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya, orang yang tidak mempunyai kelebihan tidak wajib membayar zakat fitrah

b.    Jenis makanan yang dizakatinya

Dari hadist-hadist yang ada hanya menjelaskan beberapa makanan tertentu yaitu gandum, kurma, zabib, keju, gandum tepung, dan jagung. Akan tetapi menurut malikiyah dan syafi’iyah berbendapat bahwa orang musim boleh bezakat dengan bahan makanan pokok di daerahnya masing-masing

c.     Yang berhak menerima zakat fitrah

Menurut pendapat Imam Syafi’i, zakat fitrah boleh diberikan kepada kedelapan kelompok penerima zakat, sama halnya zakat-zakat lainnya, boleh juga dikususkan bagi kaum fakir.

I.     Kesimpulan

Zakat bukanlah syariat baru yang hanya terdapat pada syariat Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi zakat merupakan bagian dari syariat yang dibawa oleh para rosul terdahulu sebagai rangkaian ibadah fardlu lainnya seperti shalat, puasa dan haji

Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin dan lain-lain sesuai dengan perintah syara’

Kedudukan zakat adalah sebagai tiang tengah islam. Barang siapa yang menegakkannya berarti menegakkan agama Islam dan barang siapa yang menghancurkanya berarti dia juga menghancurkan agama Islam.

Hukum zakat adalah wajib, jika sudah nishobnya atau cukup jumlah harta tertentu. Sedangkan orang yang wajib zakat adalah orang yang beragama Islam, merdeka, mempunyai harta yang sudah mencapai nishobnyadan milik yang sempurna






















DAFTAR PUSTAKA



Al-Zuhayly, Wahbah, D.R. Zakat Kajian Berbagai Madzab, Remaja Rosdakaya. 2008, Bandung

Pasha, Musthofa Kamal. Ms. Chalil, Waharjani, Fiqh Islam, Citra Karsa Mandiri, 2003, Yogyakarata.

Qardhawi, Yusuf. Dr, Risalah Zakat Fitrah, Pustaka Progresif, 1991, Jakarta

Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Penerbit Atthohiryah, 1976, Jakarta


[1] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.

[2] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
[3] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
[4] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
[5] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.